Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Pangan Nasional bergerak memastikan stabilitas dan keamanan pangan menjelang serangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026. Dalam operasi pemantauan yang berlangsung selama tiga pekan, Satgas telah melayangkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi maupun harga.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat pengamanan pasokan pangan mulai dari perayaan Imlek, memasuki bulan Ramadan, hingga persiapan menuju Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas, menegaskan penindakan ini adalah upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya permintaan pangan.
"Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Syahardiantono melalui keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Didampingi Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, I Gusti Ketut Astawa, Kabareskrim memperingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.
Syahar berharap pelaku usaha dapat patuh akan ketentuan yang berlaku, seperti harga eceran tertinggi (HET), distribusi, hingga standar keamanan mutu pangan. Dia menyatakan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat
"Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, sejak 5 Februari - 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat telah melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan.
Rincian tindakan yang dilakukan meliputi pengecekan langsung ke 2.461 distributor, serta koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan. Selain menerbitkan 350 surat teguran, Satgas juga mengambil langkah lain dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha untuk satu kasus dan pencabutan izin edar untuk tiga kasus lainnya demi menegakkan disiplin pasar.
Guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat, tim di lapangan juga telah mengambil 35 sampel pangan. Sampel itu akan diuji laboratorium guna memastikan mutu produk yang beredar bebas dari zat berbahaya.
Selain sanksi administratif, Satgas Saber juga memproses hukum empat perkara pidana pangan merugikan masyarakat. Kasus-kasus tersebut meliputi penyelundupan, manipulasi kemasan, hingga penjualan makanan berbahaya. Berikut rinciannya:
1. Penyelundupan 77 Ton Daging di Kepri
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal). Barang bukti yang disita yakni 2 kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam, dan babi dengan total berat 77 ton, serta ratusan karung mainan bekas.
2. Pengemasan Kembali Beras Bulog di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik curang pengemasan ulang (repacking) Beras SPHP Bulog. Tersangka NS mengubah kemasan beras subsidi 5 kg menjadi beras kemasan polos 50 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Barang bukti meliputi 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kg, mesin jahit, dan ratusan karung polos.
3. Makanan Kedaluwarsa di Sumedang
Di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Sumedang, polisi mengungkap perdagangan makanan kedaluwarsa dengan tersangka JSP. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, dan bumbu racik yang sudah tidak layak konsumsi.
4. Mie Berformalin di Garut
Kasus berbahaya lainnya diungkap di Garut, di mana tersangka WK memproduksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks. Polisi menyita 6 karung mie siap edar, bahan kimia berbahaya, mesin produksi, hingga kendaraan operasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sinergi antara Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha yang melanggar aturan pangan. Sekaligus menjamin ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya mendatang.
Tonton juga video "Terduga Pelaku Getok Tarif Parkir di Bandung Zoo Kena OTT"
(ond/idn)





