Hippindo Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Dampak Perda KTR terhadap Ekosistem Usaha

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hippindo berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara adil dan rasional.

Hippindo Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Dampak Perda KTR terhadap Ekosistem Usaha. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara adil dan rasional.

Sebab, Perda KTR selama ini juga mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya.

Baca Juga:
Tak Sesuai Aturan Nasional, Pebisnis Ritel Terganggu Perda KTR

"Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan," ujar Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta dalam pernyataan resminya, Kamis (26/2/2026).

Dia berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR tersebut. Sebab, jika tidak, akan berpotensi mengganggu ekosistem usaha.

Baca Juga:
Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," katanya.

Baca Juga:
Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri Ranperda KTR

Lebih lanjut, dia juga berharap Pemprov berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR DKI Jakarta. Pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak. 

"Saya kira di situ kewajiban pemerintah, harus berdiri di tengah. Sekali lagi bahwa rokok adalah produk legal, yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan dengan sedemikian rupa," kata dia.

Sekadar informasi, saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian.

Hippindo saat ini beranggotakan sekitar 200 sampai 300 perusahaan. Anggota-anggota ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan, dan 50 persen anggotanya merupakan perusahaan dengan segmen middle upper class yang dianggap resilient terhadap gejolak ekonomi.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Gabung BoP Tanpa Persetujuan DPR, Komarudin PDIP: Uangnya dari Mana?
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Astra (ASII) Realisasikan Buyback Saham Rp684,97 Miliar, Buka Peluang Aksi Lanjutan
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Mendag: Kopdes Merah Putih Bisa Kolaborasi dengan Ritel Modern
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sumedang Fokus Ubah Pola Pikir Warga untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.