Pengusaha di Cirebon Diminta Patuhi Ketentuan THR

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan. 

“Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutur Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Cucu Kurnia, Kamis (26/2). 

Selanjutnya Cucu mengingatkan agar para pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga : DPR: Pemerintah harus Sanksi Tegas Perusahaan yang Lalai Bayar THR

“Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Lebih baik lagi jika dibayarkan lebih awal,” tutur Cucu. Untuk jumlah THR yang dibayarkan yaitu satu bulan gaji sesuai ketentuan yang ada. 

Ketentuan  pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurutnya, meskipun hingga kini belum terbit surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun 2026, pola pembayaran setiap tahun tetap sama, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

“Besaran THR adalah satu kali gaji yang diterima dalam satu bulan. Untuk itu, kami akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan,” katanya. 

Baca juga : DPR: Pembayaran THR Harus Direncanakan Lebih Awal dan Terstruktur

Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor untuk menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya. 

Selain pengawasan THR, Disnaker juga berencana memantau pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta melakukan pembinaan terhadap sekitar 150 perusahaan di wilayah Kota Cirebon. “Kami sekaligus memantau kepatuhan UMK, pengesahan peraturan perusahaan, pembinaan perjanjian kerja bersama, serta hubungan industrial lainnya,” ujar Cucu.

Melalui langkah tersebut, Disnaker berharap perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan. (H-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dominasi Ritel dan Krisis Komunikasi Publik
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kim Jong-Un Melunak, Sebut Korea Utara-AS Bisa Akur tapi Ada Syaratnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Selidiki Ancaman Bom Kedua Saat Tur Shen Yun di Australia
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.