Jakarta: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan permintaan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) terbilang cukup tinggi dalam lima tahun terakhir.
“Data yang ada di Ditjen AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini, baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi WNI di kita cukup tinggi,” kata Widodo dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Namun, Widodo menyebut tidak mudah untuk menjadi WNI dan tidak mudah untuk melepas status WNI. Dia menegaskan pemerintah Indonesia sangat selektif dan ketat dalam memberikan status kewarganegaraan.
Dia menjelaskan untuk menjadi WNI, seseorang harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Jika terjadi selang-seling, yang bersangkutan harus tinggal paling tidak selama 10 tahun.
Selain itu, pemohon status WNI harus mengantongi izin yang jelas dari beberapa institusi terkait di negara asalnya. Persyaratan untuk menjadi WNI ini akan semakin diperketat dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya,” kata dia.
Baca Juga: Polemik Alumni LPDP 'Bangga Anak WNA', Ketimpangan Akses Beasiswa Disorot
Dia memerinci pada 2020, terdapat 37 permohonan menjadi WNI, tetapi hanya 29 permohonan yang diterima. Pada 2021, tercatat 63 permohonan menjadi WNI, dengan 61 di antaranya diterima.
Sementara itu, pada 2022, sebanyak 63 permohonan menjadi WNI diterima seluruhnya. Permohonan kembali meningkat pada 2023 menjadi 69 permohonan, tiga di antaranya tidak diterima.
“Yang menarik di tahun 2024, 165 permohonan baru 20 diterima, dan tahun 2025 ini 147 permohonan, dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia,” papar Widodo.
Widodo menyebut terdapat 714 orang anak dari perkawinan campuran yang masih dalam proses mengajukan permohonan menjadi WNI. Menurut dia, data ini menunjukkan menjadi WNI merupakan sebuah kebanggaan dan cita-cita tersendiri yang diinginkan orang asing.
Alasan yang mereka sampaikan saat sesi wawancara pun beragam. Tidak hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga sosial budaya, seperti terpesona dengan keramahan masyarakat dan lingkungan Indonesia hingga ingin menghabiskan sisa hidup.
“Ini demikian cintanya warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tentu seharusnya kita bangga yang saat ini menjadi warga negara Indonesia, dan kita tentu akan pertahankan dan kita cintai Indonesia apa adanya,” kata Widodo.




