Pertanyakan Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, DPR Bakal Panggil Kajari Batam

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam karena menilai ada kejanggalan dalam pengajuan tuntutan pdana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon yang membawa sekitar 2 ton sabu. Langkah itu diambil Komisi III dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, bukan untuk mengintervensi hukum.

Keputusan untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam diambil dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama praktisi hukum Hotman Paris Hutapea dan keluarga Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam rapat ini, Hotman juga mengadu kepada DPR terkait proses hukum kasus pembunuhan di Lombok Utara.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Komisi III masih tengah mencari jadwal untuk mengadakan pertemuan tersebut. “Karena ini, kan, sebenarnya masa reses ya. Mungkin 10 hari menjelang Idul Fitri itu ada masa sidang, di situ kami akan panggil,” ujarnya usai rapat.

Habiburokhman menegaskan, pemanggilan terhadap Kajari Batam merupakan upaya untuk menjalankan fungsi konstitusional. Sebagai perancang undang-undang, DPR perlu memastikan produk hukum yang dibuat itu jangan sampai tidak memberikan keadilan kepada masyarakat.

Habiburokhman menepis anggapan pemanggilan ini sebagai bentuk intervensi hukum. Menurut dia, Komisi III DPR hanya ingin mendengar penjelasan terkait alasan pemberian tuntutan pidana mati. Komisi hukum DPR itu merasa ada kejanggalan dalam tuntutan pidana maksimal untuk Fandi. Sebab, Fandi yang kini menjadi terdakwa bukanlah otak dari kasus tersebut.

“Enggak ada ceritanya kami mengintervensi. Kami ingin melaksanakan tugas pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu, kan, jelas-jelas tidak benarnya (kinerja jaksa) dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati),” ungkapnya usai rapat.

Baca JugaDilema Kasus 2 Ton Sabu, Menanti Keadilan di Balik Jerat Maut ABK Fandi

Kejanggalan lainnya, kata Habiburokhman, terkait pendampingan hukum yang ditentukan oleh penyidik. Padahal, dalam KUHAP yang baru, pihak yang berhadapan dengan hukum berhak memilih pengacara untuk pendampingan hukum tanpa tekanan aparat.

“Itu juga, kan, melanggar prinsip KUHAP yang baru. KUHAP yang baru itu, kan terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan (oleh penyidik), kan enggak bisa, dan itu memang situasi yang enggak bisa kita lanjutkan terus,” tuturnya. 

Sebelumnya, Hotman juga menyoroti pemberian hukuman mati terhadap Fandi. Dia menegaskan, Fandi tidak mengetahui muatan dalam kapal tanker Sea Dragon yang kemudian diketahui sabu seberat 2 ton. Bahkan, dalam kontrak kerjanya, Fandi bekerja di kapal kargo North Star.

“Jadi, dari lamaran saja berbeda. Saat berangkat, si Fandi dibawa ke tengah laut, naik kapal itu (Sea Dragon). Kemudian berputar-putar, dan tiga hari kemudian, tanggl 18 Mei, datanglah kapal nelayan yang membongkar 76 kardus. Karena kapal tidak banyak (anak buah), si Kapten memerintahkan semua awak kapal estafet memasukkan,” paparnya.

Baca JugaPembawa Sabu Dituntut Mati, DPR Ingatkan Hukuman Mati Pidana Alternatif Terakhir

Dalam proses pengangkatan itu, Fandi berkali-kali bertanya kepada kapten kapal mengenai barang yang dimuat kapal. Hal tersebut juga dibenarkan kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Si anak ibu ini (Fandi) bolak balik bertanya, dan itu diakui oleh si Kapten di persidangan. Si Kapten ngaku itu adalah uang dan emas, dan kapal ini seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Tetapi, lewat dari perairan Indonesia, ketangkap,” kata Hotman sambil menunjuk Ibu Fandi yang duduk di sebelahnya.

Bukan intervensi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra juga berharap Kajari Batam bisa menjelaskan alasan memberikan hukuman maksimal kepada Fandi. Penjelasan itu penting untuk menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat luas yang juga mengikuti proses hukum kasus ini.

“Dalam masalah hukum, itu dikenal Audi et Alteram Partem, yakni kita harus mendengar dua belah pihak. Sekarang Bang Hotman sudah bicara secara terbuka kepada pimpinan (Komisi III DPR). Jikalau berkenan, penyidik dan penuntut umum itu kita undang ke sini untuk mengungkap hal ini seterang-terangnya,” kata Soedeson dalam rapat.

Soedeson juga mengingatkan, pihaknya mengundang penyidik dan penuntut bukan untuk mencampuri proses yang sedang berjalan di pengadilan. “Tetapi kami sebagai rakyat ingin agar hukum itu menjawab rasa keadilan dari masyarakat,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ia menegaskan, hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan hingga mencari keuntungan pribadi.

“Jadi, kami mendukung untuk memanggil para aparat penegak hukum hadir di hadapan kita, dan kita siap mempertanyakan semua apa yang disampaikan Pak Hotman Paris dan kawan-kawan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penuntutan hukuman mati terhadap Fandi atas kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu diajukan berdasarkan fakta persidangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian.

”Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang.

Baca JugaHentikan Hukuman Mati, Cukup Sudah Merry dan Mary!

Ia menuturkan, tuntutan maksimal diajukan dengan mempertimbangkan besarnya barang bukti dan dampak kejahatan narkotika terhadap masyarakat. Ia menegaskan, hampir 2 ton sabu bukan perkara kecil, apalagi melibatkan jaringan lintas negara. ”Ini, kan, kejahatan internasional sindikatnya,” katanya.

Terkait dasar hukum, menurut Anang, perkara tersebut disidangkan berdasarkan Undang-Undang Narkotika, sementara hukum acara pidana yang digunakan masih KUHAP lama.

Ia mengatakan, perkara tersebut melibatkan sindikat internasional yang diduga berasal dari Thailand. Ia menjelaskan, ABK tersebut direkrut oleh pamannya yang memiliki hubungan dengan kapten kapal.

Para terdakwa berada di Thailand selama sekitar 10 hari sebelum bersepakat berlayar menggunakan kapal Sea Dragon. Di tengah laut, mereka menerima 67 paket sabu dengan berat hampir 2 ton.

Anang menyatakan, para terdakwa, termasuk Fandi, mengetahui bahwa muatan tersebut adalah narkotika. Sabu itu disimpan di bagian haluan kapal dan di dekat mesin.

Ia menyebutkan, para terdakwa menerima pembayaran atas peran mereka. ”Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,” ujarnya.

Namun, peran setiap terdakwa akan diuji dalam tahapan persidangan lanjutan, termasuk pleidoi, replik, dan putusan majelis hakim. Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati putusan pengadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impor Daging dari AS, Risiko Terganjal Isu Halal dan Kedaulatan Pangan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Jalani Pengabdian, 4 Penerima LPDP Kembalikan Dana Beserta Bunganya
• 10 jam laludisway.id
thumb
Menolak saat Disuruh Cari Rumput untuk Pakan Sapi, Anak Dibakar Ibu Kandung
• 23 jam lalurealita.co
thumb
RI-Inggris Perkuat Kerja Sama Sektor Pembiayaan Iklim
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Irene Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan IP dan Platform Digital untuk Naik Kelas
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.