Kemenpora Dukung Investigasi Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas) panjat tebing.

Dukungan tersebut disampaikan Erick Thohir Menpora sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan atlet selama proses pembinaan maupun kompetisi. Menurut Erick, atlet merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan rasa aman.

“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi dan merasa aman,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026) yang dikutip Antara.

Pemerintah, kata dia, telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Kemenpora juga menyampaikan empati kepada atlet yang diduga menjadi korban serta keluarga yang terdampak.

Selain itu, kementerian membuka peluang pemberian pendampingan hukum maupun psikologis bagi atlet yang membutuhkan. Koordinasi dengan federasi, atlet, serta keluarga juga akan dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Erick menegaskan, apabila investigasi membuktikan adanya pelecehan seksual atau kekerasan fisik, pelaku harus mendapatkan sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum wajib ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter generasi muda dan cerminan martabat bangsa. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas pembinaan atlet tidak dapat ditoleransi.

Kemenpora juga mengajak seluruh atlet Indonesia untuk berani melapor apabila mengalami pelecehan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun perundungan melalui kanal pengaduan resmi kementerian.

“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia,” kata Erick.

FPTI Nonaktifkan Sementara Pelatih Pelatnas

Sementara itu, FPTI menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan delapan atlet pelatnas kepada Yenny Wahid Ketua Umum FPTI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang diduga terjadi pada 28 Januari 2026.

Sebagai respons awal, FPTI memutuskan menonaktifkan sementara pelatih kepala pelatnas, Hendra Basir (HB), guna menjamin perlindungan atlet serta menjaga objektivitas pemeriksaan. Wahyu Pristiawan Buntoro Sekretaris Umum FPTI, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan organisasi.

“Jadi sesuai surat keputusan organisasi, Hendra Basir diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, Tim Pencari Fakta saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam proses penanganan kasus.

“TPF juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait masalah ini,” katanya.

Terkait kemungkinan proses hukum, pihak federasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengingat sensitivitas kasus serta kondisi korban yang merupakan atlet aktif.

Adapun penonaktifan sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat FPTI Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 tentang Penonaktifan Sementara Kepala Pelatih Pelatnas FPTI.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa delapan atlet, didampingi psikolog pelatnas, telah menyampaikan pengaduan resmi mengenai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pelatnas.

FPTI menegaskan langkah penonaktifan dilakukan untuk menjamin perlindungan atlet, mencegah potensi reviktimisasi, serta menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku sejak surat ditetapkan hingga seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Menu Sayur yang Cocok untuk Buka Puasa
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
7 Tips Mendaki Gunung saat Puasa agar Tetap Bugar dan tidak Dehidrasi
• 52 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Segera Debut Bareng Yamaha di MotoGP, Toprak Razgatlioglu Kaget Lihat Gaya Ekstrem Rekan Satu Tim
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Persib Belum Turunkan Layvin Kurzawa di Super League: Masih Rawan Cedera
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
APBMI Adukan Kewajiban TKBM untuk Kapal Gearless, Kadin Siap Koordinasi Lintas Kementerian
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.