Pantau - Kejaksaan Negeri Palembang resmi menutup perkara pidana terdakwa Alex Noerdin demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan pihak Kejari Palembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul wafatnya terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Rizza menjelaskan bahwa Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi.
Ia menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, maka proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 132.
"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," jelasnya.
Suasana Pemakaman di TPU Kebun BungaSuasana pemakaman Alex Noerdin berlangsung di TPU Kebun Bunga pada Kamis, 26 Februari 2026.
Prosesi pemakaman dihadiri keluarga dan kerabat yang mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Penutupan perkara tersebut terjadi karena salah satu alasan dalam ketentuan undang-undang menyebutkan bahwa terdakwa yang meninggal dunia menyebabkan kewenangan penuntutan gugur demi hukum.
Riwayat Singkat Alex NoerdinAlex Noerdin wafat dalam usia 75 tahun pada 2026 dan diketahui lahir pada tahun 1950.
Ia dikenal sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama satu dekade kepemimpinannya.
Selama menjabat, ia menjadi salah satu figur yang cukup berpengaruh dalam pembangunan serta promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.




