Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Pasar Raya

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Padang
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang. Pelaku berinisial FYP (46), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), diringkus polisi setelah keberadaannya terlacak melalui fitur keamanan digital milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Komplek Almara, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dhea Amelia. Korban kehilangan iPhone 11 Pro Max miliknya saat berada di tepi jalan Pasar Raya pada Senin, 16 Februari 2026 lalu.

"Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyisiran ke lokasi," ujar Kompol Yasin, Kamis, 26 Februari 2026.

Saat penyisiran, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA yang cirinya identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku ditemukan sedang duduk di atas motor tersebut dan tidak berkutik saat diinterogasi petugas.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan ponsel korban yang ia sembunyikan di dalam jok sepeda motor. Penangkapan berjalan kooperatif tanpa perlawanan," lanjut Yasin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau, kotak ponsel milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi).

Atas perbuatannya, FYP kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Yasin menegaskan bahwa integrasi antara teknologi digital dan kecepatan laporan korban menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan fitur pelacak pada perangkat elektronik guna memudahkan penyelidikan jika terjadi tindak kriminal.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Tahunan Muktisari Tahap 3 Picu Alarm Serius, Satgas Mulai Bidik Akar Masalah
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Polri Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli di KasusPandji soal Adat Toraja
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Zulhas Minta Fraksi PAN di DPR Kompak: Cita-cita dan Visi Sama dengan Presiden
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Sopir Mobil Lawan Arus di Gunung Sahari Negatif Narkoba-Tak Mabuk
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi III Usir Perwakilan Pengembang di Bekasi, Dinilai Tak Taat Aturan Rapat DPR
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.