JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi kasus adopsi ilegal bayi via media sosial (medsos) di Sumatera Selatan.
Menurutnya, tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui medsos tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan orang tua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan," katanya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), via Antara.
Ia juga menyesalkan adanya kasus ini. Arifah menegaskan anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
"Dan seharusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik," tambahnya.
Arifah menyatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.
"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata," ujarnya.
Baca Juga: 3 Faktor yang Sebabkan Kasus Jual Beli Bayi Terus Terjadi Menurut Kriminolog
Menurutnya, faktor pendorong kasus ini terjadi, termasuk ekonomi keluarga yang rentan, harus ditangani komprehensif agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Oleh karenanya, ia berpesan agar korban dan kedua kakaknya perlu mendapat pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- jual beli bayi
- jual beli bayi di palembang
- menteri pppa
- kementerian pppa
- adopsi ilegal bayi
- adopsi bayi





