Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah kini memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital memberikan manfaat nyata bagi publik. Penegasan ini disampaikan pada peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Kamis (26/2/2026).
Meutya menjelaskan seluruh pengadaan aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini wajib memperoleh rekomendasi izin pengadaan (clearance), agar selaras dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara, termasuk efisiensi, adalah semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Meutya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/2/2026).
Menkomdigi turut menyoroti persoalan klasik: banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri. Untuk mengatasinya, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi interoperabilitas.
Dengan SPLP, setiap aplikasi pemerintah wajib mengadopsi keterhubungan sejak perancangan. Pertukaran data dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol, terlacak, dan dapat diaudit.
“Pertukaran data tidak lagi ad hoc, melainkan melalui sistem yang menjaga integritas dan keamanan,” jelas Meutya.
Untuk mencegah pemborosan, pemerintah juga memperketat audit teknologi. Seluruh instansi diwajibkan melaporkan evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya lengkap dengan tindak lanjut perbaikannya. Langkah ini memastikan keamanan sistem dan kepatuhan terhadap regulasi.
Meutya berharap penguatan tata kelola ini mampu mengubah pola kerja dari yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang terpadu dan efisien.
“Upaya ini memerlukan koordinasi, kemauan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Transformasi digital yang tertata ini diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang lebih optimal serta ruang digital yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





