JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengungkap pesan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Roy Suryo Cs.
Ade mengatakan Jokowi berpesan agar perkara tersebut tetap pada koridor hukum.
"Pesan Pak Jokowi yang paling utama adalah kita ketemu di pengadilan dan itu adalah ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih, karena itu adalah instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/2/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Ade juga menyatakan dirinya akan mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke kejaksaan serta menahan mereka.
"Hari ini saya akan mendesak Polda Metro untuk minggu depan segera mengirim berkas perkara," ujarnya.
Ketika ditanyai alasan perkara ini diperlama, Ade langsung membantahnya.
"Bukan perlama. Ini adalah rekomendasi gelar perkara, memberikan kesempatan mengajukan saksi ahli bagi pihak tersangka," katanya.
Baca Juga: Sekjen Peradi Bersatu Bakal Desak Penyidik Segera Kirim Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan
Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan ke PenyidikKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan ahli.
"Berkas perkara kluster dua ya, kluster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026 sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sekjen peradi bersatu
- ade darmawan
- jokowi
- ijazah jokowi
- roy suryo cs
- roy suryo





