JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menanggapi perihal tuntutan dua tahun penjara terhadapnya dalam kasus dugaan penghasutan demo pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam pernyataannya, Delpedro menilai pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jaksa menuntut kami atas satu dakwaan, tadinya kan tiga, yaitu berita bohong, penghasutan, perekrutan anak," kata Delpedro usai sidang tuntutan pada Jumat (27/2/2026).
"Tapi yang dilakukan penuntutan hanya soal penghasutan, kami dituntut 2 tahun penjara. Kami memandang tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan."
Baca Juga: Delpedro Marhaen dkk Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, konten yang diunggah dirinya dan tiga terdakwa lain di media sosial bukan penghasutan.
"Dalam fakta persidanga jelas saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, saksi ahli juga menerangkan semuanya jelas, saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami, tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami," ucapnya.
"Ahli-ahli juga menerangkan bahwa tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan hanya oleh satu faktor, tanpa melihat faktor lainnya."
Delpedro kemudian menyinggung terkait laporan masyarakat sipil yakni Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) terkait kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan laporan KPF, faktor kerusuhan tidak hanya disebabkan oleh unggahan di media sosial, namun juga karena adanya ketegangan antar elite dan keterlibatan aparat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus penghasutan demo
- demo agustus 2025
- jaksa
- delpedro marhaen
- sidang tuntutan delpedro
- fakta persidangan





