KPK Bongkar Modus Ubah Jalur Merah Jadi Hijau di Kasus Bea Cukai

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi dalam pengaturan jalur pemeriksaan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, oknum aparat diduga mengubah status barang impor dari jalur merah menjadi jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh salah satu pegawai Bea Cukai.

"Barang yang seharusnya diperiksa secara fisik karena masuk jalur merah, diatur agar dialihkan ke jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut KPK, uang hasil pengaturan jalur impor tersebut disimpan di beberapa safe house berupa apartemen yang disewa khusus di wilayah Jakarta Pusat. Safe house digunakan untuk menyimpan uang sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Selain pengaturan jalur impor, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai, termasuk praktik markdown kewajiban cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

"Modus ini bukan hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga berisiko terhadap pengendalian peredaran barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol," ucapnya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper yang disimpan di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, setelah sebelumnya dipindahkan dari Jakarta Pusat.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan BBP, pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru. BBP ditangkap pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

KPK menegaskan, Bea dan Cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Praktik korupsi di sektor ini dinilai berdampak langsung pada kualitas pembangunan nasional serta pengendalian sosial di masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang," tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Senjata Tajam-Molotov Diserahkan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Perusak Ramadan! Balap Lari Liar di Ciputat Dibubarkan, 13 Remaja Diamankan Kedapatan Bawa Celurit!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Langkah RI Ikuti Arah Kebijakan AS ke Negara Rival Dinilai Bisa Ganggu Investasi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Alasan Toksin Botulinum Daewoong Jadi Rekomendasi Dokter
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hakim Situbondo Vonis 73 Pelaku Balap Liar Denda Rp 3 Juta atau Motor Dilelang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.