Sebuah video beredar di media sosial, yang memuat pernyataan dari Kapolsek Hamparan Perak di Sumatera Utara bahwa biaya makan tahanan adalah tanggungan pribadi, bukan tanggungan negara.
Narasi video tersebut langsung dibantah langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea.
"Terkait adanya konten di media sosial yang menyatakan bahwa saya mengatakan kepada tahanan bahwa biaya makanan tidak ditanggung negara melainkan kapolsek pribadi. Pernyataan ini adalah tidak benar," kata Ridwanto dalam keterangannya di Instagram Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (27/2).
Video itu disebarkan lewat media sosial TikTok Suara Rakyat dan Instagram Raja Tega. Akun itu dimiliki oleh Arfan Hariyanto. Lalu, Arfan juga mengakui perbuatannya, bahwa apa yang ia sebarkan tidak benar.
"Saya menyatakan bahwa biaya makan tahanan tidak ditanggung negara melainkan uang pribadi Kapolsek Hamparan Perak, dengan ini saya menyatakan itu tidak benar terkait berita yang beredar. Saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun yang diminta oleh kapolsek selama proses hukum berlangsung. Saya minta maaf atas semua berita yang beredar dan salah paham ini," pungkas Arfan, dalam pengakuannya yang diunggah akun Instagram Polres Pelabuhan Belawan, @polres_pelabuhan_belawan, dikutip Jumat (27/2).
Lantas bagaimana aturan makan tahanan selama ini?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 14): Menetapkan bahwa tahanan/narapidana berhak mendapatkan makanan dan pelayanan kesehatan yang layak.
Dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana.
Biaya makan dibebankan pada negara. Anggarannya berasal dari DIPA instansi penahan (Polri atau Kejaksaan) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).





