- Polda DIY menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan demosi kepada Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
- Sanksi diberikan akibat kelalaian pengawasan atas penyidikan kasus yang viral mengenai suami bela istri dari penjambretan.
- Keputusan ini diambil pada sidang disiplin di Mapolda DIY, Kamis (26/2/2026), fokus pada aspek manajerial pimpinan.
Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Keputusan ini terkait kelalaian dalam pengawasan perkara yang menimpa Hogi Minaya beberapa waktu lalu. Diketahui Hogi sebelumnya merupakan suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman. Sehingga berujung pada kasus yang viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Keputusan ini diambil dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (26/2/2026) kemarin dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
"Diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi," kata Ihsan, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Adapun bentuk konkret dari sanksi demosi tersebut adalah pencopotan dari jabatan yang sebelumnya diemban oleh Edy Setyanto Erning Wibowo.
"Perlu kami tegaskan bahwa ini adalah sidang disiplin, bukan kode etik atau pidana. Fokus pemeriksaan adalah pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan melekat (Waskat) sebagai pimpinan," ungkapnya.
Disampaikan Ihsan, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Baca Juga: Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
Kabidhumas memapaparkan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," tandasnya.
Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




