KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis sembilan terdakwa kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejagung mengapresiasi putusan pengadilan Tipikor.
"Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," ujarnya dikutip Minggu (1/3).
Baca juga : Kejagung Memproses Pemanggilan Riza Chalid Sebagai Tersangka
Ia menjelaskan bahwa alasan Kejagung melakukan banding sudah dituangkan dalam memori banding. Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, pada sidang yang digelar Kamis (26/2) dan Jumat (27/2).
Putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 dibacakan Kamis.
Riva dan Maya dihukum 9 tahun penjara. Sementara Edward 10 tahun penjara. Ketiganya terdakwa itu diminta membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca juga : Kejagung Diminta tidak Istimewakan Riza Chalid
Lalu pada sidang Kamis (26/2) malam, putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin dibacakan.
Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian sidang Jumat (28/2) dibacakan putusan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Kerry divonis pidana penjara 15 tahun dan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Untuk Kerry, ia dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. (Ant/H-4)





