Airlangga Sebut Kebijakan PKWT dan Outsourcing Bakal Diatur di UU Tenaga Kerja

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa permintaan Amerika Serikat (AS) terkait ketenagakerjaan, yang meliputi peraturan PKWT dan alih daya atau outsourcing, akan diatur dalam UU tenaga kerja yang baru. 

Dalam hal ini, Undang-Undang (UU) tersebut merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang tengah direvisi. 

Airlangga menyampaikan, beberapa pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja pun nantinya akan diintegrasikan dalam kebijakan baru yang masih digodok tersebut. 

“Nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pekan lalu. 

Sebagaimana dalam dokumen kesepakatan antara Indonesia dan AS, selain mengatur peraturan dagang, termasuk di dalamnya sorotan AS mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. 

Melihat Article 2.32 dalam Agreements on Reciprocal Trade (ART), AS meminta agar membatasi pekerja alih daya atau outsourcing pada bisnis inti. 

Baca Juga

  • Bocoran Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk ASN, PNS, dan Karyawan Swasta
  • Cara Menghitung THR Karyawan dan Simulasi Pajak di Tahun 2026
  • THR Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Cek Besaran dan Skemanya

Selain itu, AS juga mendorong Indonesia untuk mengubah kebijakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja PKWT atau kontrak hanya diperkenankan maksimal satu tahun. 

Sementara berdasarkan UU Cipta Kerja, pemberi usaha dapat mempekerjakan PKWT hingga lima tahun. 

Saat ini pun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun ini. Selepas reses, DPR akan membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini, sejak 19 Februari 2026 DPR sedang dalam masa reses. Kemudian, masa reses berakhir pada 19 Maret 2026. 

"Setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan," kata Dasco di Gedung DPR pada Selasa (24/2/2026). 

Dia menjelaskan bahwa DPR akan menggelar partisipasi publik dan kemudian mengadakan pertemuan-pertemuan. DPR pun akan membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh dalam menggodok revisi aturan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skema Baru PBI-JKN Bakal Aktif Setelah Tiga Bulan Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lapor Prabowo, Zulhas Pastikan Harga dan Stok Pangan Terkendali Jelang Lebaran
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Arie Sujito Kritik Kampus Terjebak Birokrasi-Pasar, Serukan Kebebasan Epistemik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Siswi Dijambret di Kemayoran, iPhone 16 Raib Seketika
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Awas! Sahur Tanpa Nutrisi Bikin Konsentrasi Buyar
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.