Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Lecehkan Santriwati Lewat Pendekatan Doktrinal, Manfaatkan Posisi dan Otoritasnya

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melecehkan santriwati lewat pendekatan doktrinal. 

Hal ini diungkapkan Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani pada Selasa (3/3/2026) lewat keterangannya. 

Pratiwi menyebut modus pimpinan ponpes diduga melakukan hal tersebut diketahui dari serangkaian penyidikan.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya. 

Pratiwi menyebut korban dugaan pelecehan pimpinan ponpes itu tidak hanya satu orang, melainkan beberapa orang. 

"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," terangnya. 

Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial MTF dilaporkan dua orang santriwati ponpes tersebut. 

Dua santriwati ini mengaku mendapat perbuatan asusila sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren.

Atas perbuatannya, MTF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MTF sudah ditahan di Rutan Polda NTB pada Senin (2/3/2026). 

"Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," terangnya.

MTF dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penetapan tersangka ini, selain diperkuat oleh serangkaian penyidikan, diperkuat juga dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus alat kontrasepsi, kunci kamar serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (ant/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GKSR: Setiap Suara Rakyat Adalah Kedaulatan, Bukan Angka Statistik  
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Menlu Sugiono Tegaskan Kesiapan Prabowo jadi Mediator untuk Redakan Eskalasi Timur Tengah
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Tekuni Musik, Dimaz Andrean Tegaskan Tidak Pernah Tinggalkan Akting
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mau Bagi-Bagi Salam Tempel? Ini Cara Tukar Uang Baru yang Resmi
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Gejolak Timur Tengah Meningkat, Mentan Klaim Stok Pangan Nasional Cukup
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.