JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga orang tersebut adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan advokat Junaedi Saibih.
Pembacaan vonis bebas terhadap ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Bos Buzzer dan Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan
Boss Buzzer Tidak Terbukti Merintangi PenyidikanDalam sidang, Adhiya yang merupakan Koordinator Tim Cyber Army dinilai tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi, dan dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagaimana tuduhan jaksa.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim Effendi.
Hakim menyebutkan, Adhiya punya peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Korupsi Ekspor CPO
Adhiya berkutat dengan pembuatan konten bernuansa negatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung atas permintaan advokat Marcella Santoso.
Konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella. Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.
Namun, hakim menilai perbuatan Adhiya tidak bertujuan untuk merintangi penyidikan ataupun persidangan, melainkan bagian dari hak untuk berekspresi.
“Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar hakim.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Sindikat Penipuan SMS E-Tilang
Hakim juga memiliki penilaian yang sama terhadap mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Konten berupa podcast, diskusi, dan program-program yang dibuat oleh Tian Bahtiar dinilai hakim merupakan produk jurnalistik. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.
Kerja sama Tian dengan Marcella, jelas hakim, bertujuan untuk mengikuti pemberitaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara itu, penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.
“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.
Baca juga: Kejagung Sita 6 Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO





