Makassar, ERANASIONAL.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp13 juta per Minggu kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), AKP Arifandi Efendi dari seorang bandar sabu.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke sidang kode etik dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan. Jadwal sudah ada, semoga tidak ada pergeseran. Alat bukti yang kami miliki sudah cukup,” kata Zulham kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (3/3).
Zulham menambahkan, bBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan fakta adanya aliran dana yang selama ini menjadi isu di tengah masyarakat.
Bukti transaksi, baik secara elektronik maupun tunai, telah dikantongi penyidik Propam.
“Dari hasil pemeriksaan, fakta terkait aliran dana itu memang ada. Ada bukti transaksi elektronik maupun tunai,” bebernya.
Sebagai informasih, kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku dapat leluasa mengedarkan narkotika di wilayah Toraja Utara karena adanya kerja sama dengan oknum aparat.
“Pengakuan itu datang dari seorang bandar sabu yang ditangkap di Tana Toraja. Bandar tersebut mengungkapkan bahwa ia bisa melakukan pengedaran di wilayah Toraja Utara karena adanya kerja sama dengan oknum kepolisian,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman itu, Propam menetapkan dua oknum polisi terlibat dalam perkara tersebut, termasuk PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara, inisial M.
“Ada dua orang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya akan kami proses sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” katanya.
Saat ini, kedua oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal dan akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
“Kamis ini Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan menjalani sidang,” pungkasnya. []





