FAJAR, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat bernapas lega seiring dimulainya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Pemerintah memastikan pembayaran kali ini dilakukan penuh 100 persen.
Ini mencakup gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV serta seluruh komponen tunjangan kinerja (tukin) tanpa potongan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli abdi negara.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta (3/3).
Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa distribusi THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga menjelang hari raya Idulfitri.
Komponen Perhitungan THR PNS 2026
Besaran THR yang masuk ke rekening setiap pegawai akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, serta instansi tempat bekerja (Pusat atau Daerah).
Secara umum, total THR dihitung berdasarkan akumulasi komponen berikut:
Gaji Pokok (Sesuai Golongan)
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP (100%)
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Struktur gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini merupakan basis utama perhitungan THR.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I (Lulusan SD – SMP)
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA – D-3)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S-1 – S-3)
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Jenjang Karier Tertinggi)
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Skema Tukin dan TPP: Pusat vs Daerah
Perbedaan signifikan THR biasanya terletak pada tunjangan tambahan.
Instansi Pusat: Menggunakan skema Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya diatur melalui Perpres kementerian/lembaga masing-masing.
Instansi Daerah: Menggunakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan kepala daerah setempat.
Simulasi Perhitungan THR
Sebagai gambaran, seorang PNS Golongan IIIa di instansi pusat dengan masa kerja awal mungkin akan menerima:
Gaji Pokok: Rp2.785.700
Tunjangan Keluarga & Pangan: ± Rp500.000
Tunjangan Kinerja (Misal Kelas 7): ± Rp5.000.000
Estimasi Total THR: Rp8.285.700 (Belum dipotong pajak).
Pencairan THR ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan memutar roda ekonomi nasional selama masa mudik Lebaran 2026. Segera cek rekening Anda secara berkala! (*)





