Menkomdigi: Meta Harus Patuhi Hukum karena Ambil Untung dari Indonesia

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid menyatakan Meta perlu patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri yang tentu berbasis di Tanah Air, mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Meutya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Sequis Tower Building, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Menkomdigi Nyatakan Meta Belum Patuhi Aturan Indonesia

Tidak sendiri, Meutya didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian Komdigi, Kemenko Polkam, BIN, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Satsiber TNI.

Mereka memasuki kantor Meta sekitar pukul 15.20 WIB lalu keluar pukul 16.33 WIB.

Sidak ini merupakan tindak lanjut Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari berbagai gangguan akibat misinformasi dan disinformasi.

Ia menjelaskan, tindakan itu diambil setelah pemerintah berulang kali berkomunikasi dengan Meta, baik secara formal maupun persuasif.

Namun karena masih banyak kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah akhirnya melakukan inspeksi mendadak.

Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Meta untuk menyampaikan sejumlah permintaan.

“Pertama, keterbukaan algoritma, (dan) keterbukaan moderasi konten. Kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melapor. Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan,” jelas dia.

Baca juga: Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Minta Keterbukaan Algoritma dan Moderasi Konten

Meta harus patuh soal aturan disinformasi hingga scamming

Ia menegaskan, Indonesia merupakan pasar digital yang sangat besar dengan sekitar 230 juta pengguna internet.

Karena itu, diperlukan pengawasan yang memadai agar ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan pasti mengenai jumlah pihak yang bertugas mengawasi konten disinformasi.

Meutya menjelaskan, disinformasi yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan isu kesehatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengaku menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berdampak serius, bahkan menyebabkan hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar: Indonesia Dilanda Dilema Beban Fiskal dan Inflasi Imbas Konflik Timur Tengah
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pihak Ibu Tiri Sebut Ayah Nizam Kebal Hukum karena Dukungan Sosok Berpengaruh di Sukabumi
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Peringatan Angin Kencang Jakarta 4–5 Maret 2026, Cek Wilayah Terdampaknya
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pengelolaan Sampah DKI Jadi Perhatian, DPRD Dorong Evaluasi Lebih Komprehensif
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ternyata Ini Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kena OTT KPK, Oalah
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.