JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menambah syarat perizinan pembangunan lapangan padel. Aturan tambahan itu mengatur jarak minimal dari area perumahan hingga ketentuan lebar jalan yang harus dilalui angkutan umum.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, lapangan padel yang diizinkan hanya boleh berada di area komersial.
“Jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter, kemudian yang berikutnya adalah harus lebar jalan 15 meter dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kita berlakukan,” ujar Vera dalam paparan rapat bersama Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Sidang Vonis Delpedro Cs Digelar 6 Maret 2026
Vera menjelaskan, fenomena pembangunan lapangan padel di Jakarta berkembang sangat pesat. Bahkan, jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Memang fenomena padel ini luar biasa, lebih dari yang lain. Mencuri perhatian karena saking banyaknya, kita bisa tersamar, ‘oh ini ternyata bangun padel’,” katanya.
Ia mengakui, dalam proses pendataan sejak Januari 2026, pihaknya hampir selalu menemukan data baru setiap kali pendataan selesai dilakukan.
Dalam laporan terakhir kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tercatat ada 397 bangunan lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen tidak memiliki izin.
“Bukan hanya izin bangunan. Sudah terbangun dan sudah beroperasi, tidak ada satupun yang punya SLF (sertifikat laik fungsi). Itu yang memang menjadi permasalahan, apalagi komplain masyarakat di media sosial cukup banyak,” ungkapnya.
Menurut Vera, keluhan warga umumnya terkait kebisingan dan persoalan parkir, terutama untuk lapangan padel yang berada di area perumahan.
Baca juga: Salah Paham Material Urukan, Tanah di Pasar Rebo Akan Diangkut
Di sisi lain, ia juga memahami bahwa di tengah kondisi ekonomi yang sulit, usaha lapangan padel menjadi peluang bisnis yang perlu dijaga keberadaannya.
“Jadi memang keseimbangannya harus dijaga. Tapi yang penting semua aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Dari hasil pendataan, hampir setengah bangunan tidak memiliki izin. Sementara yang sudah mengantongi izin bangunan pun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional.
“Yang punya izin baru izin bangun gedung. Untuk beroperasi, SLF-nya belum ada yang punya sama sekali. Jadi sebenarnya semuanya melanggar,” katanya.
Dinas Citata kemudian melakukan pemetaan terhadap bangunan yang tidak berizin, yang berada di area perumahan, serta yang mendapat komplain masyarakat.
Bagi bangunan yang tidak memiliki izin, penyegelan sudah dilakukan meski jumlahnya disebut banyak hingga melebihi kemampuan aparat di lapangan.
Baca juga: Spanduk Larangan Tak Digubris, Sampah di Ciputat Kembali Menumpuk
Untuk lapangan padel yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, aturan baru langsung diberlakukan. Lapangan padel tidak diperbolehkan berdiri di area perumahan, ruang terbuka hijau (RTH), maupun zona lain yang tidak diizinkan dalam rencana tata ruang.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di area perumahan, pengelola diwajibkan mengantongi persetujuan warga dengan difasilitasi koordinasi bersama wali kota setempat.
Vera menegaskan, meski dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ada pengaturan, pihaknya mengikuti arahan Pramono untuk menambah ketentuan khusus agar persoalan kebisingan bisa lebih terkendali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




