Jakarta: Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyoroti polemik penetapan kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan pembagian kuota haji reguler dan khusus merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Apakah kewenangan membagi kuota itu kewenangan (Menteri Agama), dibagi 50-50 itu sudah benar atau tidak. Bagi kita itu memang kewenangannya, menteri punya kewenangan,” kata Mustolih kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Mustolih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan Pasal 9 UU tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota haji Indonesia.
“Di mana? Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di situ dinyatakan kalau ada kuota tambahan itu adalah kewenangan menteri. Jadi bukan diskresi,” ujarnya.
Menurut dia, pemaknaan Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8 yang mengatur kuota haji secara umum, baik kuota reguler maupun kuota khusus. Dengan demikian, Pasal 9 menjadi landasan hukum bagi Menteri dalam menetapkan dan membagi kuota tambahan.
“Kalau membaca Pasal 9 itu tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8-nya. Pasal 8 bicara soal kuota secara umum, kuota reguler dan kuota khusus. Nah, Pasal 9 menjadi landasan yang digunakan menteri waktu itu untuk membagi karena itu memang kewenangannya,” papar Mustolih.
Baca Juga :
Tim Hukum: Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Tidak TerbuktiAdapun Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”
Sedangkan ayat (2) menyatakan: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”
Sebelumnya, Yaqut menyatakan kebijakan pembagian kuota juga tidak terlepas dari yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut Indonesia terikat pada regulasi dan nota kesepahaman bilateral yang menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji.
“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo
Ia menambahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 diterbitkan berdasarkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, pertimbangan utama dalam pembagian kuota adalah prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan kapasitas layanan di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jemaah,” tegasnya.
Baca Juga :
KPK Kantongi Laporan BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji YaqutSementara itu, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan KMA 130/2024 merupakan keputusan administratif yang diterbitkan dalam rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk zona reguler dan 10.000 untuk zona khusus.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menegaskan asas praduga rechtmatig (praesumptio iustae causa) yang menyatakan setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA 130/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, maka pada saat penetapan tersangka dilakukan, penetapan tersebut tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar kuasa hukum.


