Nadiem Makarim: Ada Kemunduran dalam Penyembuhan Saya, Ada Reinfeksi Baru di Dalam

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan terdapat kemunduran dalam proses penyembuhan dirinya yang ia nilai membutuhkan perawatan bahkan operasi. Kendati begitu, ia mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan Nadiem menjelang dimulainya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis (5/3/2026). "Berdasarkan MRI (Magnetic Resonance Imaging) yang kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar," kata Nadiem.

"Jadi kemungkinan besar saya akan membutuhkan perawatan yang intensif dan mungkin tindakan mungkin seperti operasi lagi seperti dulu berbulan-bulan kemarin," sambungnya.

Baca juga: Terungkap! Gaji Tenaga Ahli Nadiem Makarim Tembus Ratusan Juta Rupiah dari APBN

Merespons keterangan tersebut, Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah meminta Nadiem untuk mengomunikasikan tentang apa yang dirasakan selama persidangan. "Baik ya, untuk persidangan hari ini jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," ujar Purwanto.

Nadiem diketahui sempat menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan surat dakwaan dirinya harus ditunda. Terlebih, Nadiem harus menjalani masa pemulihan pascaoperasi sepanjang 21 hari.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadhan jadi momentum introspeksi pegawai kemendagri dan stabilitas pangan daerah.
• 29 menit lalurepublika.co.id
thumb
Anggota DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI di Tengah Konflik Timur Tengah
• 39 menit lalupantau.com
thumb
Dinkes Kota Tangerang Minta Anak Bergejala Campak Tak Masuk Sekolah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Acer Bantah Diperkaya Rp 425 M dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Dewan Dorong BGN Evaluasi Program MBG yang Diprotes saat Ramadan
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.