JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan arsip guna mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, tata kelola arsip memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
BACA JUGA:HIMKI Optimistis Ekspor Furnitur ke AS Naik Berkat Kolaborasi Bahan Baku Kayu
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dalu Agung mengingatkan, kualitas pengelolaan arsip sangat memengaruhi kecepatan dan ketepatan layanan pertanahan. "Arsip menjadi sumber data utama yang digunakan dalam berbagai proses administrasi, mulai dari pencatatan hingga penyelesaian sengketa lahan," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Persoalan pertanahan tidak akan lepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu, kearsipan menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pada 2025 ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.
Meski demikian, Dalu Agung menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan agar pengelolaan arsip semakin optimal. Melalui Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan sistem kearsipan di lingkungan kementerian dapat semakin tertata dan terstandarisasi.
Di lain pihak, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaluddin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Permen ini menjadi payung hukum yang mengatur seluruh proses penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
BACA JUGA:Gejala Campak dan Cacar Air Lebih Berat pada Orang Dewasa, Durasi Sembuh hingga 14 Hari
“Permen ini menjadi milestone penting karena mencakup seluruh aspek kearsipan, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelasnya.
Ia berharap implementasi aturan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik di bidang pertanahan.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, sosialisasi kearsipan akan dilakukan secara berkala hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.





