Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi, Syarat Penerima, dan Cara Menghitungnya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi uang. Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara (Sumber: Envato by Mehaniq41)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja. Artinya, bagi pekerja yang merayakan Idulfitri, THR harus sudah diterima maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Lebaran.

Baca Juga: Taspen Umumkan THR Pensiunan ASN Cair Mulai 5 Maret 2026, Ini Komponennya

Kabar gembira bagi para pekerja baik swasta hingga buruh, kini Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi rilis pernyataan resmi pencairan THR Bagi Pekerja Swasta, Buruh hingga yang bekerja di perusahaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Rabu (4/3/2026).

Lantas bagaimana dengan cara penghitungannya, dan jadwal pencairan THR tahun ini? Simak artikel di bawah ini untuk dapatkan informasi selengkapnya

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Yang berarti, perusahaan harus sudah menyalurkan kepada para pekerja swasta paling lambat 14 Maret 2026 jika benar Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026.

Siapa saja yang berhak menerimanya?

Berdasarkan surat edaran tersebut, THR diberikan kepada karyawan swasta, pekerja/buruh dengan kriteria berikut:

  • Karyawan swasta, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih,
  • Karyawan swasta, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan:

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau biasa diebut karyawan tetap,

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut karyawan kontrak/karyawan yang terikat perjanjian dalam kurun waktu tertentu.

Penulis : Mareta Galuh Ayuningtyas Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • thr
  • karyawan swasta
  • kemenaker
  • kementerian ketenagakerjaan republik indonesia
  • taspen
  • tunjangan hari raya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Yuni Saat Anak Kena Campak: Demam Tinggi, Muncul Ruam Merah di Kulit
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Belitung Bongkar Jaringan Sabu Dikendalikan dari Lapas
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini 5 Maret 2025
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Manchester United Makin Sial usai Ditaklukkan Newcastle United, Harry Maguire Kabarnya Divonis 15 Bulan Penjara
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18 24 Maret 2026 Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.