Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan perbuatan tercela lain yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
"Dugaan penerimaan gratifikasi itu kami menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (6/3/2026).
Advertisement
Budi menyebut, penyidik juga akan mendalami pengelolaan keuangan di PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), yang disebut sebagai perusahaan ibu.
Pengecekan ini dilakukan untuk melihat apakah ada penerimaan lain di luar proyek tersebut.
"Apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya di luar proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah perangkat daerah," kata Budi.
"Nah kalau kemarin kan kita paparkan ada sekitar 21 perangkat daerah ya, ada dinas, kemudian ada kecamatan dan puskesmas," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).




