jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyikapi dinamika kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan umrah dengan melahirkan 10 komitmen.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo mengatakan penundaan ibadah umrah di dalam negeri untuk keselamatan para calon jemaah.
BACA JUGA: 43 Ribu Calon Jemaah Umrah Status Wait and See, Nasib Haji 2026 Bagaimana?
“Keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan perlindungan,” ujar dia dikutip Kamis (5/3).
Kemenhaj bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga telah sepakat mengeluarkan 10 komitmen.
BACA JUGA: Ribuan Jemaah Umrah Terjebak di Arab Saudi, Legislator Singgung Koordinasi Pemulangan
Pertama, sepakat membentuk pusat koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Kementerian Imipas, perusahaan penerbangan dan PPIU.
Kedua, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data, atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan ibadah umrah.
Ketiga, Kemlu mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah untuk sementara waktu, hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.
Keempat, Kemenhub berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan.
Kelima, Kementerian Imipas berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya.
Keenam, perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jamaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan reroute tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi, baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing.
Ketujuh, perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
Kedelapan, PPIU yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan, dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jamaah sampai kembali lagi ke tanah air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.
Kesembilan, PPIU berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, tetapi apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
Kesepuluh, Kemenhaj akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




