Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring", ungkapnya.

Implementasi aturan turunan dari PP Tunas tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Penerapan Aturan dan Platform yang Terdampak

Dalam penerapan aturan tersebut, akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Sejumlah platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah menyadari penerapan aturan pembatasan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena tidak dapat mengakses platform digital, sementara orang tua mungkin menghadapi kebingungan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita", tegas Meutya Hafid.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman nyata di ruang digital.

Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah melalui regulasi ini ingin hadir membantu orang tua dalam melindungi anak-anak mereka saat beraktivitas di ruang digital.

Meutya Hafid menyatakan bahwa melalui regulasi ini orang tua tidak lagi harus menghadapi sendiri pengaruh besar algoritma platform digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China Touch, Kisah Cinta Rumit Cai Wenjing dan Chen Jingke yang Berawal dari Kesempatan Kedua
• 12 jam lalugrid.id
thumb
CEK FAKTA: Cadangan BBM Hanya Sampai 20 Hari Picu Panic Buying
• 46 detik lalubisnis.com
thumb
Perkuat Stok di Tengah Perang, Korsel Beli 4 Juta Barel Minyak Mentah dari UEA
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Polsek Mampang Sebut Pasutri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu Tersangka Pencurian! Kok Bisa Korban Jadi Tersangka Juga?
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Kondisi Terkini Bayi yang Dibuang Kakaknya di Pasar Minggu
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.