Kronologi Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Usai Mangkir, Sempat Ketahuan Live TikTok hingga Hambat Penyidikan

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter Richard Lee kini resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.

Kasus Dokter Richard Lee menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Berikut kronologi resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya ternyata sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.

Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya pada Jumat (6/3/2026).

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Kompas.com.

Sebelum resmi ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada Richard.

Di tengah pemeriksaan, ia juga sempat menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard dilakukan karena ia dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menahan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan. Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

 

Saat dibawa menuju ruang tahanan, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam. Kedua tangannya terlihat tersembunyi di balik kemeja dan diduga dalam kondisi terborgol, sementara ia memilih tetap diam tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan miliknya. Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Rangkaian Perjalanan Kasus dr. Richard Lee dan Doktif hingga Berujung Penahanan

Dikutip dari TribunJakarta.com, berikut kronologi kasus yang melibatkan dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif):

12 Oktober 2024

Kasus ini bermula saat seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui platform marketplace. Produk tersebut kemudian menjadi sorotan dan dipermasalahkan oleh pihak yang belakangan melaporkan Richard Lee ke pihak berwajib.

2 Desember 2024

Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

6 Maret 2025

 

Tidak tinggal diam, Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Doktif menuduh Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.

12 Desember 2025

Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.

15 Desember 2025

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Doktif. Ia diduga melanggar aturan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

23 Desember 2025

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama kepada Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta agar jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.

6 Januari 2026

Kepolisian berupaya mempertemukan Richard Lee dan Doktif melalui proses mediasi. Namun, agenda tersebut harus ditunda karena menunggu kehadiran kedua pihak.

7 Januari 2026

Richard Lee dijadwalkan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

 

26 Januari 2026

Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

10 Februari 2026

Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka.

11 Februari 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.

6 Maret 2026

Pada Jumat malam (6/3/2026), dr. Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.50 WIB dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol. Namun, ia tampak menyembunyikan tangannya di balik kemeja putih yang dikenakannya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 6 Maret 2026, Lengkap Beserta Panduannya
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Anaknya Divonis Bebas, Tangis Ibunda Delpedro Pecah
• 16 jam laluokezone.com
thumb
8 Medsos dan Game yang akan Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.