Grid.ID - Dokter Richard Lee kini resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.
Kasus Dokter Richard Lee menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Berikut kronologi resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya ternyata sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.
Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya pada Jumat (6/3/2026).
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum resmi ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada Richard.
Di tengah pemeriksaan, ia juga sempat menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard dilakukan karena ia dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.
Hal itu berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menahan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan. Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Saat dibawa menuju ruang tahanan, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam. Kedua tangannya terlihat tersembunyi di balik kemeja dan diduga dalam kondisi terborgol, sementara ia memilih tetap diam tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan miliknya. Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Rangkaian Perjalanan Kasus dr. Richard Lee dan Doktif hingga Berujung Penahanan
Dikutip dari TribunJakarta.com, berikut kronologi kasus yang melibatkan dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif):
12 Oktober 2024
Kasus ini bermula saat seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui platform marketplace. Produk tersebut kemudian menjadi sorotan dan dipermasalahkan oleh pihak yang belakangan melaporkan Richard Lee ke pihak berwajib.
2 Desember 2024
Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
6 Maret 2025
Tidak tinggal diam, Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Doktif menuduh Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.
12 Desember 2025
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.
15 Desember 2025
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Doktif. Ia diduga melanggar aturan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
23 Desember 2025
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama kepada Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta agar jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.
6 Januari 2026
Kepolisian berupaya mempertemukan Richard Lee dan Doktif melalui proses mediasi. Namun, agenda tersebut harus ditunda karena menunggu kehadiran kedua pihak.
7 Januari 2026
Richard Lee dijadwalkan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.
26 Januari 2026
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
10 Februari 2026
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka.
11 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
6 Maret 2026
Pada Jumat malam (6/3/2026), dr. Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.50 WIB dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol. Namun, ia tampak menyembunyikan tangannya di balik kemeja putih yang dikenakannya. (*)
Artikel Asli




