RI Batasi Anak Pakai Medsos, Legislator: Bukti Negara Tak Tinggal Diam

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah yang progresif.

"Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal," kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

Baca juga: Presiden Prancis Ikut Komentar RI Mulai Batasi Anak Pakai Medsos

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, diiringi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan tersebut menjadi bukti jika negara tak tinggal diam menyikapi hak digital anak.

"Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya," kata Farah.

Baca juga: Misbakhun soal Tantangan Anak Muda di Era Medsos: Waspada Distorsi Informasi

Meski demikian, Farah mengingatkan bahwa regulasi dan instrumen sistemik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

"Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga," ujar Farah.

"Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital," imbuhnya.




(dwr/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia, Board of Peace dan Dilema Bebas-Aktif
• 20 jam laludetik.com
thumb
KA Blambangan Ekspres Tabrak Truk di Perlintasan Probolinggo, Tidak Ada Korban Jiwa
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Sebar Fitnah Isu Perselingkuhan Azizah Salsha, YouTuber Bigmo dan Resbob Kini Jadi Tersangka!
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Richard Lee Resmi Ditahan Polisi setelah Jalani Pemeriksaan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Patok Pembatas di JPL 288 Kwadungan Kediri Dicabut, Jalan Diperlebar untuk Perlancar Lalu Lintas
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.