JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan penyisiran stiker QR Code yang ditempel di berbagai ruang publik di wilayah Jakarta.
Sebab, sejumlah stiker QR Code tersebut diduga terhubung dengan situs judi online (judol), serta berpotensi menjadi sarana penipuan dan pencurian data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Pramono Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik: Yang Melanggar Akan Disanksi Berat
“Saya akan meminta kepada OPD terkait, khususnya Satpol PP, untuk melakukan screening terhadap stiker QR Code tersebut. Kalau memang terbukti mengarah ke platform ilegal, tentu harus segera ditindak,” kata Pramono di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Ia menyatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Tegaskan Aturan Lapangan Padel di Jakarta, Operasional Maksimal Pukul 20.00
“Jakarta termasuk yang mendukung pemerintah pusat untuk melakukan perang terhadap judol,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.
Pramono menilai praktik judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang terjerat dan mengalami dampak negatif terhadap kondisi ekonomi maupun kehidupan sosial mereka.
Ia pun berharap upaya penyisiran stiker QR Code ilegal di ruang publik dapat mencegah masyarakat terpapar akses ke situs judi online maupun potensi penipuan digital lainnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- pramono anung
- gubernur dki jakarta
- judi online
- stiker qr code
- qr code judi online





