BALIKPAPAN, KOMPAS – Di tengah ramainya perbincangan mengenai pembelian mobil dinas dengan anggaran Rp 8,5 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sempat terekam mengendarai mobil mewah berplat KT 1. Publik pun mempertanyakan pernyataan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menyebut membatalkan pembelian mobil dinas baru untuk gubernur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal memberi penjelasan terkait rekaman video yang memperlihatkan Rudy Mas’ud menggunakan mobil Range Rover putih. Menurut Faisal, kendaraan yang digunakan ke Ibu Kota Nusantara itu bukanlah mobil yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur Kaltim tersebut merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 mm,” kata Faisal saat dihubungi dari Balikpapan, Sabtu (7/3/2026).
Terkait penggunaan pelat nomor dinas KT 1 pada mobil pribadi itu, Faisal menyatakan, hal tersebut merupakan standar protokoler saat Gubernur Kaltim menjalankan tugas kedinasan. "Jika untuk kepentingan pribadi, pelat yang digunakan kembali ke pelat nomor umum," ujarnya.
Mobil tersebut, kata Faisal, bukan mobil yang sempat dibeli oleh Pemprov Kaltim senilai Rp 8,49 miliar. Kendaraan yang dibeli oleh Pemprov Kaltim adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.252 mm yang juga berwarna putih.
Dalam kunjungan ke sejumlah daerah yang sulit dijangkau, Rudy Mas’ud memang menyatakan kendaraan yang digunakannya bukan mobil dinas, melainkan mobil pribadi.
“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuk di Kalimantan Timur. Mobil yang kami pergunakan itu mobil pribadi,” ujar Rudy beberapa waktu lalu.
Faisal menyatakan, mobil dinas hasil pengadaan itu masih berada di Jakarta. Setelah diprotes warga karena membeli mobil dengan biaya fantastis, Pemprov Kaltim sedang memproses pengembalian mobil tersebut.
Dia menambahkan, pihak penyedia telah menyetujui pembatalan transaksi dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.
Faisal juga menuturkan, pada Rabu (6/3/2026), Pemprov Kaltim berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan prosedur pengembalian berjalan sesuai aturan.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyerahan kembali kendaraan kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah," kata Faisal.
Faisal menyebut, proses pengembalian dana ini akan dilakukan secara transparan agar tidak ada spekulasi. "Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," ujarnya.
Direktur Utama CV Afisera Samarinda Subhan selaku penyedia mengatakan, pihaknya sepakat untuk mengembalikan dana. Pihak penyedia pun telah berdiskusi dengan Pemprov Kaltim.
Pengembalian mobil dinas tersebut, kata Subhan, merupakan respons atas masukan masyarakat. Subhan menyebut, pihaknya tak bisa disebut merugi atau tidak. Sebab, mobil tersebut masih baru dan bisa dijual kembali.
”Kalau saya jual lagi kurang dari Rp 8,49 miliar, saya rugi. Kalau di atas itu, saya untung,” katanya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyerahan kembali kendaraan kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah





