jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan keadilan berbasis bukti dan sangat mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
BACA JUGA: Gus Falah Sebut Kehadiran Presiden Bentuk Dukungan Bagi Pemberantasan Narkoba
"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3).
Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.
BACA JUGA: Gus Falah Sebut Bung Karno Berwawasan Luas dan Moderat karena Haus Ilmu
Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ungkap Peran Jokowi soal Revisi UU KPK, Gus Falah: Sangat Lucu!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




