Pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, mengaku sempat merasa kehilangan harapan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” kata Nabilah.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya mengguncang usaha yang ia jalankan, tetapi juga kondisi pribadinya.
“Bagi saya pribadi, berada di ruangan ini (ruang rapat DPR) adalah sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Beberapa waktu lalu sebuah peristiwa yang mengguncang usaha kami dan juga mengguncang hati saya secara pribadi. Sebagai pemilik usaha, karyawan bagi saya bukan sekadar pekerja melainkan keluarga,” ujarnya.
Ia mengatakan kejadian tersebut meninggalkan luka mendalam.
“Karena itu kejadian tersebut benar-benar meninggalkan luka yang mendalam bagi saya. Namun keadaan menjadi semakin berat ketika peristiwa itu kemudian berkembang ke arah yang jauh lebih pelik, hingga pada akhirnya saya sendiri harus menerima sebuah penetapan yang sangat mengguncang hidup saya,” kata Nabilah.
“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung,” lanjutnya.
Bersyukur Kasus Berakhir DamaiMeski demikian, Nabilah bersyukur karena perkara yang menjeratnya akhirnya menemukan jalan keluar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR yang disebutnya telah memberikan pendampingan hingga persoalan tersebut selesai.
“Namun hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI yang telah menuntun, mendampingi dan membawa saya kepada hari ini. Untuk itu saya menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Komisi III DPR RI dan seluruh pimpinan negara yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” ucapnya.
Ia juga memilih untuk memaafkan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya percaya bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya. Dan kami, saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala suatu hal yang sempat terjadi kemarin,” kata dia.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses HukumKuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses hukum berlangsung. Ia mengatakan tim kuasa hukum tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan kliennya.
“Dari kemarin memang selama proses, memang banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi gitu. Kami selaku kuasa hukum membedah KUHAP sedemikian rupa, memang tidak ada satu pun unsur yang terpenuhi dari apa yang telah dilakukan oleh klien kami,” ujar Goldie.
“Sehingga memang ketika kemarin klien kami ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan syok yang sangat mendalam seperti itu kurang lebih,” lanjutnya.
Ia menjelaskan perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Kemarin juga kami telah menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak dan menemukan titik temu dengan semangat keadilan restoratif seperti yang digaungkan dari KUHP yang baru, sehingga memang per kemarin tanggal 8 Maret 2026 perkara telah selesai dan telah dicabut oleh kedua belah pihak,” katanya.
Goldie berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama terkait kasus yang dinilainya kerap menempatkan korban sebagai tersangka.
“Kami selaku penegak hukum juga di sini berharap keadaan ini atau kejadian ini bisa diambil hikmahnya yang baik oleh seluruh penegak hukum yang ada. Kami lihat juga di berita berkali-kali korban dijadikan tersangka, ini semoga tidak menjadi hal-hal yang terus terjadi karena memang klien kami ini adalah korban yang sedang menyuarakan kepentingan publik dan juga pembelaan diri melalui CCTV-nya,” ujarnya.
Sekilas KasusSebelumnya, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU ITE oleh Bareskrim Polri setelah ia mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.
Penetapan status tersangka tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah Nabilah mengunggah curhatannya karena menyebarkan rekaman CCTV pelaku pencurian di tempat usahanya.
Dalam perkara ini terdapat dua laporan polisi. Nabilah melaporkan dugaan pencurian yang menjadikan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka di Polsek Mampang Prapatan. Sementara itu, Zendhy Kusuma dan Evi Santi melaporkan Nabilah hingga ia ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Namun kini perkara tersebut berakhir damai setelah kedua pihak sepakat saling memaafkan. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), dan kedua pihak mencabut laporan masing-masing.





