Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan menguatkan langkah hukum yang diambil lembaga antirasuah tersebut.
“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Budi menjelaskan KPK juga meyakini majelis hakim akan menerima dalil dan jawaban yang disampaikan melalui Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan tersebut.
"Seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Budi.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan terhadap Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur dari Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi dikenakan perpanjangan pencegahan.
Perkembangan terbaru, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan audit tersebut, KPK kemudian menyampaikan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Editor: Redaksi TVRINews





