FAJAR, JAKARTA – Status guru PPPK paruh waktu akhirnya terjawab. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa posisi ini resmi masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini diambil untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja. Simak detail mengenai status dan mekanisme penggajiannya di bawah ini.
Kebingungan publik mengenai status hukum PPPK paruh waktu akhirnya mendapat titik terang. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu menyandang status sebagai ASN, bukan lagi tenaga honorer.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga non-ASN tanpa menimbulkan kegaduhan sosial.
“Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Suharti seperti dilansir JPNN.com.
Mekanisme Penggajian dan Tunjangan
Meski berstatus ASN, terdapat pembagian tanggung jawab dalam hal kesejahteraan guru PPPK paruh waktu:
Gaji Pokok: Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Tunjangan Pusat: Kemendikdasmen bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta insentif tambahan.
Ada terobosan menarik dalam sistem penyaluran dana dari pusat. Untuk pertama kalinya, TPG akan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru, tidak lagi dirapel per tiga bulan seperti kebijakan sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas finansial para tenaga pendidik.
Solusi Cegah PHK Massal Tenaga Honorer
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah “sekoci penyelamat” bagi para honorer.
Mengingat adanya larangan penggunaan tenaga honorer di masa depan, banyak Pemda yang mulai merumahkan guru karena keterbatasan dana jika harus mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami hadir dengan insentif, TPG, dan TKG untuk meringankan beban Pemda. Tujuannya satu: jangan sampai ada guru atau tenaga kependidikan yang diberhentikan,” tegas Nunuk.
Melalui skema paruh waktu ini, guru tetap memiliki status legalitas yang kuat sebagai ASN, sementara Pemda mendapatkan kelonggaran dalam menyesuaikan gaji berdasarkan jam kerja dan kapasitas fiskal daerah. (*)





