Anggota DPR: Anak Tidak Boleh Dijadikan Objek Eksploitasi Algoritma Medsos

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyambut baik aturan pembatasan media sosial untuk anak lewat terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, aturan tersebut adalah bagian dari upaya negara melindungi anak-anak di ruang digital.

"Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua," ujar Amelia, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Kemenag: Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi hingga Judi Online

Rencananya, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial pada 28 Maret 2026.

Ia mengatakan, kebijakan ini tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya membatasi akses digital bagi anak.

Tujuan utama kebijakan dari Komdigi ini adalah menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

"Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak," ujar Amelia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Sanksi Platform Medsos yang Tak Patuhi Pembatasan untuk Anak

Ia menjelaskan, pembatasan media sosial untuk anak sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital.

Negara seperti Australia, Inggris, hingga Singapura telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital melindungi anak di bawah umur.

"Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata," ujar Amelia.

Baca juga: Catatan Penting untuk Rencana Pembatasan Medsos Bagi Anak

Ia menegaskan, tujuan utama dari kebijakan tersebut bukanlah menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan aman.

"Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka," ujar Amelia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Baca juga: Mendikdasmen Sebut Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Cegah Kecanduan Gawai

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Stabilkan Area TPST Bantargebang untuk Cegah Longsor Susulan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Trump Dikabarkan Tak Senang Israel Serang Depot Minyak Iran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Update Klasmen Pembalap dan Tim F1 Usai GP Australia, Dominasi Mercedes di 2014 Terulang?
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Dolar Tembus Rp 17.000: Harga Barang Bakal Naik hingga Daya Beli Tertekan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
P3K PW juga ASN, Mengapa Sumber Gaji Beda dengan PPPK dan PNS? Dirjen Menjawab
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.