BEKASI, DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Fausol Nurofiq menyampaikan bahwa pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat berpotensi dijatuhkan pidana bila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikarenakan adanya insiden longsornya gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, sampai memakan sejumlah korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam aturannya tertulis pada pasal 40 undang-undang pengelolaan sampah yang mengatur ancaman hukuman sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar untuk pihak yang lalai sampai menelan korban jiwa.
BACA JUGA:Update Longsor di Bantargebang, Satu Korban Lagi yang Tertimbun Sampah Ditemukan
Tidak hanya itu, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3nya menyebabkan kematian, maka ancamannya 5 tahun minimal sampai 10 tahun (penjara). Kemudian denda Rp5 Miliar gungga Rp10 miliar. Tentu ini harus kita tegakan," jelas Hanif di lokasi pada Minggu, 8 Maret 2026 malam.
Selain itu, Hanif juga menyinggung pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta agar melangsungkan pembenahan dalam pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Cari 5 Korban Hilang Tertimbun Sampah Bantargebang, Tim SAR Kerahkan 20 Beko
Sebab, masyarakat Jakarta dapat menghasilkan sekira 8.000 ton sampah setiap harinya. Sedangkan tempat penampungannya ini hanya bisa menampung sekitar 3.500 ton.
Dengan begitu, Hanif menilai bahwa pemilihan sampah dari bahan rumah tangga dapat menjadi langkah mendasar untuk mengurangi beban pembuangan akhir.
"Kedepan hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke Bantar Gebang. Sisanya wajib dipilah," tegas Hanif.
BACA JUGA:Sejarah TPST Bantargebang yang Longsor, Gunung Sampah Raksasa Beroperasi Sejak 1989
Lebih lanjut Hanif menyoroti adanya open dumping atau metode pembuangan sampah terbuka yang sudah beroperasi menjadi TPST sejak 1989.
Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, seharusnya sudah dihentikan metode pembuangan sampah terbuka paling lama lima tahun selepas aturan ini diterbitkan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun 2 PLTSa, Sampah Bantargebang Jadi Listrik
- 1
- 2
- »




