Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum.
Advertisement
“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing dan menjadi satu kesatuan dalam proses penegakan hukum.
"Dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," ucap dia.
Dalam perkara itu, kata Budi, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah tahap tersebut selesai, proses hukum sepenuhnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.




