Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang rencananya mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pramono menilai aturan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial dan teknologi digital.
“Saya akan memberikan dukungan sepenuhnya. Karena menurut saya peraturan menteri itu baik,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut di lapangan tidak akan mudah. Menurutnya, media sosial saat ini telah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari bagi banyak anak.
“Walaupun dalam pelaksanaannya mungkin belum bisa 100 persen, karena bagi sebagian anak penggunaan media sosial sudah menjadi budaya,”jelasnya.
Pramono juga menyoroti semakin tingginya ketergantungan anak-anak terhadap gawai atau gadget. Karena itu, pembatasan penggunaan media sosial diharapkan dapat membantu anak-anak lebih fokus pada aktivitas yang bermanfaat bagi perkembangan mereka.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi kecanduan gadget di kalangan anak-anak.
“Dengan adanya pembatasan ini saya yakin akan memberikan dampak baik, terutama bagi anak itu sendiri. Saat ini banyak anak yang sudah sangat kecanduan gadget,”pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





