Chief Officer Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Batam -

Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer.

Dilansir detiksumut, Selasa (10/3/2026), Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Senin (9/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.

Baca juga: Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah barang bukti dalam perkara ini mencapai 1,9 ton sabu yang dinilai berpotensi sangat merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika," ujar hakim.

Simak selengkapnya di sini




(isa/isa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perluas Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pengurus Masjid
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemudik Bisa Tetap Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan saat Mudik Tanpa Dibatasi Domisili Asal Peserta
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Curahan Hati Yamisa untuk Presiden Prabowo
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Harga minyak naik, Purbaya evaluasi penyesuaian APBN sebulan ke depan
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Konglomerat TP Rachmat Lepas 42 Juta Saham ESSA, Kantongi Dana Segar Rp 32,9 M
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.