FAJAR, MAKASSAR – Harta kekayaan Bahtiar Baharuddin menjadi sorotan usai penahanan oleh Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026). Eks Penjabat (Pj) Gubernur tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.
Total aset miliknya tercatat mencapai angka Rp6,28 miliar dalam laporan LHKPN. Kejaksaan kini resmi menahan Bahtiar guna proses penyidikan kerugian negara.
Bahtiar resmi dijebloskan ke Lapas Maros terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp50 miliar.
Rincian Harta Kekayaan dalam LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024 yang dilaporkan ke KPK pada 17 Maret 2025, total kekayaan Bahtiar mencapai Rp6.280.129.479 (Rp6,28 miliar). Berdasarkan dokumen per 7 Januari 2026, aset tersebut didominasi oleh properti.
Berikut adalah detail kekayaan mantan Kapuspen Kemendagri tersebut:
Tanah dan Bangunan: Nilainya mencapai Rp5,44 miliar. Aset ini terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, dan dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Alat Transportasi: Bahtiar memiliki satu unit motor Vespa Sprint IGET 150 ABS tahun 2020 senilai Rp30 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Tercatat sebesar Rp165 juta.
Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp640,4 juta.
Dalam laporan tersebut, Bahtiar tercatat bersih dari kepemilikan surat berharga maupun utang.
Rekam Jejak Kenaikan Harta Tahunan
Jika menilik ke belakang, kekayaan Bahtiar menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2016, hartanya tercatat baru sebesar Rp1,11 miliar. Berikut rincian kenaikannya secara bertahap:
2023: Rp4,38 miliar
2022: Rp6,03 miliar
2021: Rp5,00 miliar
2020: Rp3,60 miliar
2019: Rp2,54 miliar
2018: Rp1,32 miliar
2017: Rp1,13 miliar
Penahanan di Lapas Maros
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Proyek senilai total Rp60 miliar tersebut diduga kuat menjadi ladang korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
“Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat,” ujar Didik dalam konferensi pers, Senin (9/3) malam.
Sebagai bagian dari strategi penyidikan, penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah. Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Maros, sedangkan empat tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Bibit Nanas:
Bahtiar Baharuddin (Eks Pj Gubernur Sulsel)
RM (Direktur PT AN/Penyedia)
RE (Direktur PT CAP/Pelaksana)
HS (Tim Pendamping Pj Gubernur 2023-2024)
RRS (ASN Pemkab Takalar/Pelaksana)
UN (KPA-PPK – Belum ditahan karena sakit)
Para tersangka terancam jeratan pasal berlapis atas perbuatan yang merugikan keuangan daerah dan negara tersebut. (*)





