Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjadi pelaksana tugas bupati usai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, para jurnalis dicegah sejumlah pihak saat hendak meliput kegiatan itu. Hal itu disebut sebagian kalangan sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka, Rabu (4/3/2026). Politisi Partai Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026) dini hari.
Dia diduga terlibat konflik kepentingan atas jabatannya selaku kepala daerah. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai Fadia ditahan, kursi kepemimpinan pun kosong. Untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, Luthfi menunjuk Sukirman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat Keputusan Gubernur tentang penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Luthfi kepada Sukirman di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/3/2026).
Akan tetapi, sejumlah jurnalis dilarang meliput kegiatan itu. Suryono, wartawan RCTI menyebut, dilarang meliput oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pekalongan dan seseorang yang diduga petugas protokol dan pimpinan Provinsi Jateng.
“Saat saya tanya apa alasan wartawan dilarang meliput, mereka tidak bisa menjawab. Katanya, mereka hanya menjalankan arahan pimpinan,” kata Suryono, Selasa (10/3/2026).
Suryono kecewa dengan larangan peliputan tersebut. Hal itu menganggu kerja jurnalistiknya untuk mewakili masyarakat menggugat komitmen Pemkab Pekalongan agar tidak melakukan praktik korupsi.
“Larangan ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa dengan Gubernur Jateng? Apalagi kemarin sempat agak heboh itu setelah Fadia bilang sempat ketemu dengan gubernur (sebelum OTT) dan sebagainya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ucap Suryono.
Kekecewaan serupa juga diungkap Indra Purnomo, wartawan Tribun Jateng. Menurutnya, kejadian seperti itu baru pertama kali terjadi di Kabupaten Pekalongan.
Belasan wartawan yang dihalangi itu kemudian protes. Mereka meletakan kartu pers masing-masing di depan pintu masuk dan keluar Aula Setda.
“Saat keluar, Gubernur bilang tidak ada pelarangan liputan. Tapi nyatanya ada pelarangan. Terus malah saling lempar sama Pemkab Pekalongan. Padahal saat itu petugasnya bilang wartawan dilarang karena arahan pimpinan, pimpinan yang mana?” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi para wartawan usai acara, Luthfi menyebut tidak tahu ada pelarangan. “Saya tidak pernah melarang dan enggak tahu kalau ini dilarang. Yang bertanggung jawab (siapa) tanya sama pemda sini, saya hanya datang dan menyampaikan,” kata Luthfi.
Sukirman juga mengaku tidak tahu ada insiden pelarangan liputan. Menurutnya, tidak ada informasi rahasia yang disampaikan dalam acara penyerahan SK tersebut.
“Saya juga tidak tahu persis, (siapa) pihak yang melarang juga tidak tahu persis. Ini acara perintah dari Pak Gubernur, lalu kemudian dari provinsi dan kabupaten memfasilitasi bersama-sama,” ucap Sukirman.
Tak hanya di Kabupaten Pekalongan, insiden pelarangan liputan juga terjadi di Kota Semarang. Saat itu, sejumlah wartawan hendak meliput rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah terkait persiapan menyambut Lebaran di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin, pukul 10.45 WIB.
Dinda, wartawan BeritaJateng, menjadi salah satu korbannya. Dinda mengatakan, saat mengambil gambar, dirinya didekati seseorang dengan pakaian taktikal untuk meninggalkan ruangan. Dinda awalnya berkukuh untuk tetap berada di ruangan itu karena melihat wartawan lain melakukan hal serupa.
Kemudian, seseorang yang diduga anggota tim media Gubernur mendatangi Dinda dan sejumlah wartawan yang sedang duduk di ruangan itu. Mereka lagi-lagi meminta wartawan keluar.
Saat ditanya kenapa dilarang, orang tersebut menyebut peliputan tidak boleh dilakukan karena tidak ada izin dari seseorang bernama Firman. Dengan terpaksa, Dinda dan para wartawan pun meninggalkan ruangan.
Menurut Dinda, larangan peliputan itu bukan kali pertama terjadi di Pemprov Jateng. Dinda mengaku pernah diusir di saat wartawan-wartawan lain diperbolehkan tetap berada di ruangan.
“Harusnya semua mendapatkan hak akses liputan yang sama,” ujar Dinda.
Tindakan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap para wartawan di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang dikecam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinator KKJ Jateng-DIY Iwan Arifianto menyebut, pelarangan liputan adalah bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Alasannya, kerja jurnalis dilindungi hukum.
Pelarangan itu, kata dia, bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Di sana disebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Iwan juga menyebut, pelarangan itu melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara.
”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Iwan.
Oleh karena itu, KKJ Jateng-DIY, disebut Iwan, mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers.
KKJ Jateng-DIY juga meminta semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik.
“Gubernur Jateng maupun Plt Bupati Pekalongan harus meminta maaf dan berjanji menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, baik di Kabupaten Pekalongan maupun di Kota Semarang,” ucapnya.





