FAJAR, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kejaksaan Negeri Makassar.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagai kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki jumlah pekerja yang cukup besar. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja menjadi hal yang sangat penting.
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Aliyah mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Aliyah juga menyoroti pentingnya kejelasan administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan ahli waris, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hal-hal seperti ini perlu ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan atau perselisihan di kemudian hari. Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan forum kepatuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap melalui forum ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan target perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal.




