Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperbaiki perilaku serta budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkes melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kanan) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
"Poin utamanya kita bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki perilaku atau budaya pemberantasan korupsi di Kemenkes. Ada pertukaran data antara Kemenkes dengan KPK," kata Budi kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam kerja sama tersebut KPK juga membuka kemungkinan menempatkan personelnya di Kemenkes untuk membantu pengawasan dan perbaikan sistem.
Baca Juga: Mukhtarudin Lepas 344 Pekerja Migran Sektor Profesional ke Asia dan Eropa
Selain itu, Budi menekankan agar kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, melainkan langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perjanjian kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pencegahan korupsi, pertukaran data dan informasi, hingga pendidikan serta sosialisasi antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, sektor kesehatan memiliki cakupan kegiatan yang luas dan anggaran yang besar sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Kami ingin memastikan kegiatan yang sifatnya positif untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.
Dalam kerja sama tersebut, KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menempatkan pegawai yang berperan sebagai Chief Integrity Officer di lingkungan Kemenkes untuk membantu menjaga integritas lembaga.
Kemudian Setyo menuturkan, perjanjian kerja sama ini umumnya berlaku selama tiga hingga lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Ia menekankan bahwa implementasi menjadi hal terpenting setelah penandatanganan MoU dilakukan.
"Kami berharap komitmen ini tidak hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga sampai ke seluruh jajaran agar memiliki semangat yang sama dalam mencegah korupsi," tutur Setyo.
Editor: Redaktur TVRINews




