Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum terhadap Samira Farahnaz atau dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif).
Peringatan itu disampaikan karena perbuatan Doktif dianggap menjatuhkan bisnis produk kecantikan milik Reza Gladys. Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan tudingan Doktif di media sosial terkait produk kecantikan kliennya tidak berdasar.
"Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM," ujar Surya Batubara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," sambungnya.
Senada dengan Surya, Julianus Paulus Sembiring, mengungkap konstruksi hukum apa yang berpotensi dilanggar Doktif atas tudingan yang ia lontarkan itu.
Apalagi, menurut Julianus, Doktif dinilai telah berusaha membongkar rahasia dagang yang menjadi hak seseorang dalam menjalankan bisnis.
"Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017," ucap Julianus.
Atas dasar pertimbangan itu, Julianus menyebut pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk melaporkan Doktif apabila terus melakukan perbuatan tersebut.
"Kalau Badan POM tidak tegas dalam hal ini, ya kami akan laksanakan upaya-upaya hukum. Kenapa? Kami kan mempunyai hak ya, klien kami punya hak untuk tidak dibuka rahasia dagangnya yang oleh pihak lain yang tidak mempunyai legal standing. Seperti itu," pungkasnya.





