Grid.ID – Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, menyampaikan permintaan maaf sekaligus penjelasan mengenai kondisinya saat ini melalui sebuah surat terbuka.
Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin, setelah menghadiri sidang teguran eksekusi (aanmaning) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam surat itu, Olivia mengaku sedang berusaha memulai kembali kehidupannya setelah menyelesaikan hukuman pidana terkait kasus penipuan CPNS bodong.
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," ujar Wendo membacakan isi surat Olivia.
Olivia mengungkapkan bahwa masa lalunya membuatnya kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ia menyadari kepercayaan publik terhadap dirinya sudah rusak akibat kasus tersebut.
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," lanjut bunyi surat tersebut.
Kuasa hukum Olivia menjelaskan bahwa saat ini kliennya tidak memiliki harta atau aset yang bisa langsung digunakan untuk membayar tuntutan ganti rugi.
"Hukuman badan telah dijalani selama tiga tahun, dan saat ini memang klien kami tidak mempunyai harta apa-apa," tegas Wendo.
Meski begitu, Olivia tetap ingin bertanggung jawab atas kerugian para korban. Ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara bertahap jika kondisi keuangannya membaik.
"Apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya. Pengembalian tersebut akan saya lakukan dengan cara dicicil secara bertahap," tulis Olivia.
Dalam surat tersebut, Olivia juga berharap agar persoalan hukum ini tidak lagi menyeret nama ibundanya, Nia Daniaty.
"Pesan dari klien kami bahwa beliau hanya ingin terlepas dari permasalahan ini. Jadi tidak menyeret daripada ibundanya sendiri," tambah Wendo.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong. Pengadilan sebelumnya memutuskan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar.
Namun pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dengan jumlah tersebut. Mereka menilai dalam putusan pidana sebelumnya, kerugian yang ditetapkan hanya sekitar Rp600 juta.
Saat ini, pengadilan telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan perdamaian serta proposal skema cicilan yang dijanjikan oleh Olivia Nathania kepada para korban. (*)
Artikel Asli



