Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PAM Jaya meminta Pemprov DKI perluas zona bebas air tanah demi ambisi Jakarta menjadi kota global.
  • Eksploitasi air tanah menyebabkan degradasi lingkungan signifikan, termasuk penurunan muka tanah yang mengkhawatirkan.
  • Bappeda DKI sedang menyusun draf Peraturan Gubernur untuk memperketat penggunaan air tanah seiring perluasan pipa.

Suara.com - PT PAM Jaya (Perseroda) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera memperluas cakupan zona bebas air tanah demi mendukung ambisi Jakarta bertransformasi menjadi kota global yang mumpuni.

“Cakupan layanan PAM Jaya saat ini sudah sekitar 80 persen dan ditargetkan mencapai 82 persen pada tahun ini,” ujar Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Arief menyoroti adanya paradoks besar antara cita-cita internasional Jakarta dengan realitas ketersediaan layanan air bersih perpipaan yang hingga kini belum menyeluruh.

“Rasanya tidak masuk akal jika Jakarta ingin menjadi kota global tetapi persoalan dasar seperti layanan air bersih perpipaan belum tuntas,” kata dia.

Pihak PAM Jaya menekankan bahwa gedung-gedung pencakar langit yang telah terjangkau jaringan pipa resmi sudah sepantasnya melepaskan ketergantungan mereka pada ekstraksi air tanah.

“Hal ini perlu ditegakkan melalui penegakan aturan,” tegas Arief.

Eksploitasi air tanah yang tidak terkendali disinyalir menjadi biang keladi degradasi lingkungan, terutama fenomena penurunan muka tanah yang kian mencemaskan di wilayah ibu kota.

“Di beberapa daerah seperti Semarang dan Tegal dampaknya sudah terlihat. Bahkan ada fenomena seperti sinkhole atau penurunan tanah yang terus terjadi di sejumlah wilayah,” kata Arief lagi.

Menanggapi permintaan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta kini tengah menggodok regulasi anyar untuk memperketat penggunaan air bawah tanah di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA

Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengungkapkan bahwa kajian mendalam terkait kebijakan tersebut telah rampung dilakukan sejak tahun lalu.

“Kajiannya sudah dilakukan oleh teman-teman di SDA, dan tahun ini sedang dalam proses penyusunan draf Pergub,” papar Cipta.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan percepatan infrastruktur pipa air berjalan selaras dengan aturan hukum agar masyarakat memiliki alternatif sumber air yang pasti.

“Tentu tidak mungkin melarang penggunaan air tanah jika belum menyediakan alternatifnya. Karena itu, ketika layanan air perpipaan sudah tersedia, penggunaan air tanah bisa dihentikan,” tandas Cipta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fenomena OTT Kepala Daerah, Golkar Sentil Biaya Politik yang Mahal
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Tren Edit Foto Pakai AI Makin Viral, Kominfo Makassar Ingatkan Soal Privasi
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Bergelut dengan Akses Layanan Kesehatan di Pesisir Timur Kalimantan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Adkasi Minta Pemerintah Perkuat Posisi DPRD untuk Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Mabes Polri Imbau Masyarakat Berdayakan Fasilitas Polri saat Mudik 2026
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.